Perbedaan informasi itu, menurut dia, menjadi pemicu munculnya pertanyaan di tengah masyarakat.
“Situasi ini memunculkan polemik karena informasi yang disampaikan tidak utuh dan tidak konsisten,” ujarnya.
Hafizh menegaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan Sekda, tetapi juga menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam pandangan kami, prinsip good governance telah tercederai karena minimnya transparansi dalam proses yang berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, kurangnya keterbukaan informasi berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








