Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Peta Rencana Pola Ruang (Dok)

Dimana tujuan dari rencana kawasan strategis itu ialah menjadikan kawasan Serang Utara sebagai pusat kegitan industri, perikanan, pertanian, dan pariwisata dengan memperhatikan keseimbangan antar bagian kawasan yang berkelanjutan.

Adapun arah pengembangannya meliputi, pengembangan sektor industri sebagai pusat industri Provinsi Banten khususnya industri manufaktur dan industri pangan sebagai kawasan cepat tumbuh dan penciptaan iklim investasi, peningkatan daya saing kawasan dengan pembentukan Kawasan Peruntukan Industri dan pengembangan konektivitas tinggi antar kawasan.

Kemudian, pengembangan dan peningkatan ketersediaan dan kualitas
prasarana wilayah untuk mendukung pergerakan dalam kawasan
dan antar kawasan, membentuk wilayah perkotaan sesuai karakteristik dan potensi melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang terdiri dari kawasan pariwisata dan kawasan peruntukan industri, selaras dengan pengembangan kawasan pertanian dan perikanan, dan menjaga kelestarian lingkungan pantai berupa pengendalian sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang di pesisir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel
‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan
Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:55

Hukum Jadi Ajang Kompromi? Walhi Kritik DPA Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:21

‘Penjahat’ Lingkungan di Serang Cuma Disanksi Denda Rp200 Juta dan Pemulihan 6 Bulan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Berita Terbaru

Exit mobile version