Terungkap di Persidangan, Suami di Tangerang Injak Kepala Istri hingga Tewas

Kamis, 19 Februari 2026 - 00:13

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Kasus KDRT di PN Tangerang yang Menyeret Terdakwa Erdi Yusuf (Doc:)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Sidang perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Tangerang membongkar sisi gelap Erdi Yusuf (27) yang mengakui telah menganiaya istrinya, Inggar (28).

Kasus KDRT itu bermula dari konflik sederhana di rumah kontrakan mereka di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2025.

Pertengkaran yang dipicu persoalan ruah tangga itu mengubah hidup Erdi Yusuf dan merenggut nyawa istrinya, Inggar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fathul Mujib, Erdi mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban.

Perselisihan dipicu persoalan rumah tangga, yakni permintaan menggelar kasur yang belum dilakukan korban karena hendak menunaikan salat Isya.

Pertengkaran sempat mereda. Namun situasi kembali memanas ketika korban hendak keluar rumah menuju kediaman temannya.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:11

Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version