DPRD Banten Siapkan Payung Hukum Baru, Dari Perlindungan Guru sampai Reformasi BUMD

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:14

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Bapemperda DPRD Banten, Ubaidillah. (Dok)

Raperda yang dibahas DPRD Banten tahun 2026. (Dok)

Selain pendidikan, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan UMKM sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah tekanan ekonomi dan persaingan usaha.

Kemudian terdapat pula Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Banten agar lebih tertib dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Tak kalah penting, DPRD juga mendorong perubahan bentuk hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi Perseroda. Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan bentuk hukum BGD itu merujuk pada PP 54, jadi BUMD wajib berubah bentuk menjadi Perseroda,” jelas Ubaidillah.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyesuaikan kebutuhan fiskal dan penguatan pendapatan daerah.

Dalam daftar Propemperda, DPRD Banten turut memasukkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045. Raperda tentang Penyelenggaraan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Badan Publik.

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik
Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY
Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah
Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten
Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 
Partai Koalisi Pemerintah di Banten Beda Sikap soal Putusan MK Terkait Pilkada
Bahas Penggunaan Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol di Kabupaten Serang Mangkir dari Audiensi
Aktivis Soroti Minimnya Jejak Pendidikan Politik Parpol Kabupaten Serang di Ruang Publik
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:33

WH Kembali Nakhodai NasDem Banten, Andra Soni Disentil soal Komitmen Politik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51

Klan Jayabaya Kian Mengakar di Demokrat Banten, Nabil Resmi Bergabung Jadi Anak Buah AHY

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:41

Iti Jayabaya Kembali Pimpin Demokrat Banten, DPP Tekankan Konsolidasi hingga Tingkat Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:12

Kopi Nalar Ingatkan Publik Tak Terjebak Isu yang Seret Dua Tokoh Banten

Senin, 20 Juli 2026 - 19:32

Tiga Wilayah Ini Rawan konflik di Pilkades 2027 

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version