Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Saat ini M telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mendalami kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 414 dan Pasal 437 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menambah daftar praktik berkedok spiritual dan penggandaan uang yang berujung pada dugaan tindak pidana. Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap janji kekayaan instan melalui ritual supranatural.
Editor : Engkos Kosasih