Melihat fenomena tersebut, Tim Pembina Samsat diduga melampaui kewenangan. Sebab yang berhak menetapkan rekening hanya Kepala Daerah dan Bendahara Umum Daerah.
Gubernur Banten Andra Soni memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait polemik pembayaran PKB yang masih melibatkan Bank BJB meski RKUD Pemprov Banten dikelola Bank Banten.
“Entar… entar,” ujar Andra singkat usai menghadiri agenda di Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis (7/5/2026), sebelum meninggalkan wartawan tanpa penjelasan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akademisi Universitas Pamulang, Suhendar, menilai mekanisme pembayaran PKB yang berjalan saat ini perlu dikaji dari sisi hukum administrasi keuangan daerah.
Menurutnya, RKUD semestinya ditetapkan melalui keputusan kepala daerah sebagai dasar legalitas pengelolaan penerimaan daerah.
“Kalau tidak ada penetapan kepala daerah, maka itu berpotensi tidak memenuhi syarat keabsahan secara hukum,” ujarnya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






