Hero menjelaskan, mengingat usia korban masih di bawah umur, proses hukum akan dikawal secara intensif hingga ke tingkat kejaksaan. Pihaknya menjamin seluruh proses pendampingan tidak dipungut biaya.
“Karena korban masih di bawah 18 tahun, pendampingannya akan masuk ke ranah kejaksaan. Kami memiliki zona Jakia yang memberikan layanan gratis sepenuhnya. Selain itu, ada kader, Satgas, dan KPAI yang akan terus mendampingi hingga tuntas,” jelasnya.
Selain pendampingan hukum, DKBPPPA juga menyalurkan bantuan sosial guna menunjang kebutuhan pendidikan korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya