Kondisi itu lanjut Rizal, membuka ruang tafsir yang terlalu luas terhadap jenis industri yang nantinya dapat masuk ke kawasan pesisir utara Kabupaten Serang.
“Kalau RTRW menyebut kawasan industri minapolitan, maka kegiatan industrinya seharusnya berbasis kelautan dan perikanan. Bukan industri umum tanpa batas,” jelasnya.
Persoalan lain muncul dari peta deliniasi kawasan dalam dokumen PKKPR. Area persetujuan terlihat melingkupi ruang budidaya, kawasan tambak hingga permukiman warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang wajib memperhatikan fungsi ruang, daya dukung lingkungan, keberadaan kawasan budidaya serta perlindungan masyarakat.
Di tengah ambisi pengembangan kawasan industri berskala besar itu, kekhawatiran masyarakat pesisir mulai mengemuka. Kawasan Pontang dan Tirtayasa selama ini menjadi salah satu penyangga ekonomi perikanan dan tambak di Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang, Wawan Ikhwanudin
irit bicara ketika dikonfirmasi terkait PKKPR tersebut.
“Yang tau itu Pak Asda I, karena di jamannya yang mengeluarkan izin,” singkat Wawan.
Redaksi masih terus menggali data dan informasi lebih jauh terkait rencana kawasan industri di Pontang, Tirtayasa dan Tanara tersebut.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






