Selain itu, proses identifikasi pada 28 Juli 2025 juga diduga dilakukan tanpa surat tugas resmi. LBH Ansor turut menyoroti adanya ketidaksesuaian antara letak objek tanah dalam dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Tak hanya itu, proses pengukuran lahan disebut dilakukan berdasarkan penunjukan pihak yang tidak memiliki kewenangan. Bahkan, terdapat permintaan tanda tangan terhadap klien tanpa penjelasan prosedur yang memadai.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa hasil identifikasi berpotensi digunakan untuk memperkuat dokumen administrasi pertanahan secara sepihak, yang pada akhirnya dapat merugikan pihak yang merasa memiliki hak sah atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alan Apriyanto dari LBH Ansor Kota Tangerang Selatan mengatakan pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat keberatan kepada BPN Kota Tangerang. Namun hingga kini, menurut dia, tidak ada respons yang diberikan.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








