Oknum Guru Ngaji di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Rudapaksa Santri, Modusnya Mengusuir Jin!

Selasa, 28 April 2026 - 18:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat Memberikan Keterangan Pers. (dok)

TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – A (33), guru ngaji di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa empat santrinya. Ia diamankan di wilayah Pakuhaji pada Sabtu, 25 April 2026, setelah sempat bersembunyi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan modus ritual pengobatan spiritual, yakni dalih membersihkan gangguan jin dari tubuh korban.

BACA JUGA :  Remaja Asal Tangerang Terseret Ombak di Pantai Camara; Ditemukan, Kondisinya Bikin Pilu

“Korban biasanya diminta mandi lalu tersangka A ikut masuk ke kamar mandi. Selanjutnya tersangka A melakukan aksinya,” kata Indra, Senin, 27 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak Oktober 2025. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka diduga mengancam para korban agar tidak melawan dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujar Indra.

BACA JUGA :  World of Wonders Citra Raya Luncurkan Wahana Ruang Kebangsaan, Lengkapi Destinasi Wisata Edukasi Libur Akhir Tahun

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Laporan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat pada Jumat, 24 April 2026.

Tak lama setelah itu, warga mendatangi rumah tersangka. Dari situ terungkap bahwa korban tidak hanya satu orang.

“Sampai saat ini yang sudah melapor sebanyak empat orang, usia 15 hingga 16 tahun,” kata Indra.

BACA JUGA :  Prediksi BMKG; Pesisir Lebak, Pandeglang dan Tangerang Berpotensi Kena Banjir Rob!

Polisi menyatakan masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Disnakertrans Kabupaten Serang Akui Penyerapan Tenaga Kerja Rendah
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:02

Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru