“Ada data susulan yang akan mereka serahkan ke kita hari ini karena tadi katanya masih koordinasi dengan pimpinannya. Ada beberapa surat yang kita minta di Pansus yaitu masalah sertifikasi atas BMN (Barang Milik Negara) sungai tersebut. Karena mereka harusnya serah terima ke SDA PUPR, ada kewajibannya di situ, tapi secara dokumen di tangan belum kita pegang. Kita mau coba cek dan komparasi lagi ke PUPR Pusat mengenai ini,” jelasnya.
Syawqi juga menyoroti klaim administrasi yang disebut telah dipenuhi oleh pihak pengembang, namun belum sepenuhnya dapat diverifikasi oleh DPRD.
“Ya tinggal itu saja, masalah sertifikasi sesuai klausul yang ada di surat dari Kementerian yang mereka pegang. Katanya kewajiban itu sudah dijalankan menurut mereka, tapi secara dokumen di atas kertas kita belum pegang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, DPRD juga akan menelusuri kembali aspek historis perubahan aliran sungai yang diduga terjadi sejak 2011, saat regulasi RTRW daerah belum terbentuk secara kuat.
“Kita juga perlu tahu historisnya, karena kejadian ini tahun 2011 saat kita belum memiliki regulasi tentang RTRW. Saat itu terjadi perubahan alur sungai. Kita telaah lagi kenapa historisnya seperti itu, kenapa diperbolehkan, dan membangun atas dasar apa,” kata Syawqi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa fokus utama DPRD adalah memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari.
“Tujuan kita dari semua ini adalah supaya arus sungainya tetap aman secara debit dan kita dorong untuk normalisasi sungai di situ agar fungsi ruangnya tidak berubah,” pungkasnya.
Editor : Imam Maulana






