Ia juga membantah bahwa perubahan tersebut menjadi penyebab banjir di kawasan Pondok Aren.
“Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau dibilang itu menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju),” ujarnya.
Terkait status lahan yang merupakan bagian dari aset negara, Virona menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, itu sudah ikuti aturan semua. Ada putusan menterinya. Dan di situ pertimbangannya banyak, undang-undang, peraturan presiden, semua dituliskan di situ. Kalau aset negara itu tidak bisa dibeli. Jadi tentunya negara sebagai pemangku kebijakan pasti akan berkoordinasi dengan masyarakat bagaimana supaya kawasan ini menjadi lebih baik dan lebih produktif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Tangsel, Ahmad Syawqi, menyebut terdapat perbedaan pandangan antara pihak pengembang dan hasil penelusuran DPRD terkait perubahan aliran sungai di kawasan tersebut.
“Mengenai Bintaro, kita ada beberapa argumentasi perbedaan. Pertama mengenai perubahan aliran sungai yang benar-benar terjadi di lapangan. Tadi mereka merasa memiliki kajian dan juga persetujuan dari PUPR Pusat. Kita nanti juga akan coba dalami lagi terkait surat mereka ini,” ujar Syawqi.
Ia menambahkan, DPRD masih menunggu dokumen tambahan dari pihak pengembang, termasuk terkait sertifikasi aset negara berupa aliran sungai.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






