PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!

Jumat, 17 April 2026 - 09:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tingggi (Kejati) Banten Menyita Berkas-berkas PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda Serang. Dok : (Dir/Totalbanten.com)

Kejaksaan Tingggi (Kejati) Banten Menyita Berkas-berkas PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda Serang. Dok : (Dir/Totalbanten.com)

Menurut dia, barang bukti yang disita akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara. Penyidik, kata dia, menduga pengelolaan keuangan perusahaan tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur internal.

“Dari situ ada indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” kata Jonathan.

BACA JUGA :  Misteri Mayat Tergantung di Cipocok Jaya Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Rekayasa Kematian Korban

Hingga kini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian keuangan daerah dari dugaan penyimpangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing
Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:19

Proyeksi APBD Pandeglang Tahun 2027 Melenceng dari RPJMD Era Dewi-Iing

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page