Drama JDIH Cilegon: Mandek Sejak 2023, Indikasi Labrak Perpres Menguat!

Kamis, 16 April 2026 - 15:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

Halaman depan website JDIH Cilegon. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Mahasiswa STIT Al Khairiyah, Bustomi menyoroti Laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Cilegon tak kunjung berfungsi sejak 2023.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, setiap produk hukum harus dipublikasikan secara utuh di situs JDIH.

Namun dengan tidak berfungsinya situs yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cilegon terindikasi melabrak Perpes tersebut.

Selain itu, Bustomi menilai kondisi tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat dalam memperoleh informasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Seharusnya JDIH bisa menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai produk hukum daerah. Namun sampai sekarang, website JDIH Pemkot Cilegon belum aktif dan tidak bisa diakses,” katanya, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA :  220 Ribu Warga Kota Serang Ikut Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Paling Banyak Ditemukan

Menurut Bustomi, akses terhadap informasi hukum merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru