TOTALBANTEN.COM, CILEGON – Mahasiswa STIT Al Khairiyah, Bustomi menyoroti Laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Cilegon tak kunjung berfungsi sejak 2023.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional, setiap produk hukum harus dipublikasikan secara utuh di situs JDIH.
Namun dengan tidak berfungsinya situs yang dikelola oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cilegon terindikasi melabrak Perpes tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bustomi menilai kondisi tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat dalam memperoleh informasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Seharusnya JDIH bisa menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai produk hukum daerah. Namun sampai sekarang, website JDIH Pemkot Cilegon belum aktif dan tidak bisa diakses,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Menurut Bustomi, akses terhadap informasi hukum merupakan bagian penting dari transparansi pemerintahan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






