TOTALBANTEN.COM, SERANG – Sengketa ketenagakerjaan antarapekerja harian lepas, Afifudin (33) dengan manajemen PT Asietex Sinar Indopratama di Kabupaten Serang, Banten, belum menemukan titik temu.
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit yang digelar Selasa (31/3/2026) berakhir tanpa kesepakatan.
Afifudin, yang mulai bekerja sejak 27 Januari 2025, mempersoalkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurutnya tidak sesuai ketentuan. Protes yang ia ajukan justru berujung pada penghentian hubungan kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan itu sebelumnya telah menempuh mediasi di Dinas Tenaga Kerja dana Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Namun, proses tersebut juga belum menghasilkan kejelasan. Dalam perundingan bipartit terbaru, pihak perusahaan belum memberikan keputusan terkait tuntutan pembayaran THR. Manajemen meminta Afifudin kembali menyampaikan poin-poin tuntutannya secara tertulis.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya