“Padahal itu sudah disampaikan saat mediasi di Disnaker. Risalah perundingannya juga ada. Hari ini mereka menyatakan belum ada pembayaran. Ini seperti mengulang proses yang sama,” kata Afifudin.
Merasa tidak ada perkembangan, Afifudin memilih mengakhiri perundingan dan berencana membawa perkara ini ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah sebagai mediator.
Kuasa hukum Afifudin, Ahmad Maulana menilai proses yang berlangsung tidak mencerminkan itikad baik dari perusahaan. Mereka juga menyoroti larangan terhadap pendampingan hukum dalam perundingan bipartit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tim kuasa hukum, pembatasan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk yang mengatur tentang bantuan hukum dan profesi advokat.
Selain itu, praktik tersebut dikhawatirkan menjadi preseden yang merugikan perlindungan hak pekerja.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya