“Advokat memiliki hak untuk mendampingi klien, baik di dalam maupun di luar persidangan. Pembatasan seperti ini dapat menimbulkan tafsir yang keliru dalam praktik hubungan industrial,” ujar Ahmad Maulana.
Bagi Afifudin, kebuntuan ini memperpanjang ketidakpastian atas hak yang ia tuntut. Ia menyatakan bahwa tuntutannya telah disampaikan sejak proses mediasi di Disnakertrans dan seharusnya menjadi dasar pembahasan dalam perundingan lanjutan.
“Harapan saya sederhana, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Semua sudah pernah dibahas dan dicatat,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media belum membuahkan hasil. Seorang petugas keamanan perusahaan menyampaikan bahwa pihak manajemen belum dapat ditemui.
“Mohon maaf, pihak HRD belum bisa menemui karena ada agenda lain,” kata petugas tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com






