TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang baru akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pemberian insentif petugas pemungutan pajak.
Sebelumnya, kebijakan insentif hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati tanpa ditopang Perbup sesuai amanat Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan saat ini draf Perbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dibahas di bagian hukum dan tinggal menunggu proses finalisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum,” kata Farhan, belum lama ini.
Diketahui, insentif petugas pemungutan pajak pada Bapenda Kabupaten Serang dialokasikan sebesar Rp34 Miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Editor : Andre Sumanegara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








