Insentif Pajak Rp34 Miliar di Bapenda Kab Serang, Pengamat; Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Untirta Banten, Ahmad Sururi. (Dok)

Pengamat Untirta Banten, Ahmad Sururi. (Dok)

Menurut dia, penggunaan Surat Keputusan (SK) kepala daerah saja tidak cukup untuk mengatur mekanisme pembagian insentif yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Regulasi teknisnya harus disiapkan. Surat keputusan sifatnya hanya menetapkan, sehingga perlu ada peraturan bupati yang sifatnya mengatur,” ujarnya.

Sururi menilai tanpa adanya aturan teknis di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian insentif, indikator kinerja, serta dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat.

“Tanpa payung kebijakan di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian, indikator kinerja, dan dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat,” kata dia.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran daerah.

“Hal ini bisa menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, bahkan berpotensi menjadi temuan audit karena penggunaan APBD harus menerapkan prinsip legalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.

BACA JUGA :  81 Tahun Merdeka, Bupati Serang Bicara tentang Persatuan dan Pelayanan Warga

Menurut Sururi, jika tidak diatur dengan baik, kebijakan tersebut bahkan berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi.

“Kalau tidak hati-hati bisa berujung pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan dalam kondisi tertentu bisa saja ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana korupsi apabila pengelolaan anggarannya tidak sesuai dengan prinsip hukum dan akuntabilitas,” kata Sururi.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page