Insentif Pajak Rp34 Miliar di Bapenda Kab Serang, Pengamat; Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Untirta Banten, Ahmad Sururi. (Dok)

Pengamat Untirta Banten, Ahmad Sururi. (Dok)

Menurut dia, penggunaan Surat Keputusan (SK) kepala daerah saja tidak cukup untuk mengatur mekanisme pembagian insentif yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Regulasi teknisnya harus disiapkan. Surat keputusan sifatnya hanya menetapkan, sehingga perlu ada peraturan bupati yang sifatnya mengatur,” ujarnya.

Sururi menilai tanpa adanya aturan teknis di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian insentif, indikator kinerja, serta dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat.

“Tanpa payung kebijakan di tingkat kepala daerah, mekanisme pembagian, indikator kinerja, dan dasar pencairan anggarannya menjadi tidak memiliki pijakan administratif yang kuat,” kata dia.

Ia mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola anggaran daerah.

“Hal ini bisa menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, bahkan berpotensi menjadi temuan audit karena penggunaan APBD harus menerapkan prinsip legalitas dan akuntabilitas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Misteri Penemuan Mayat Tergantung di Cipocok Jaya Terpecahkan!

Menurut Sururi, jika tidak diatur dengan baik, kebijakan tersebut bahkan berpotensi memunculkan dugaan maladministrasi.

“Kalau tidak hati-hati bisa berujung pada maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan dalam kondisi tertentu bisa saja ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana korupsi apabila pengelolaan anggarannya tidak sesuai dengan prinsip hukum dan akuntabilitas,” kata Sururi.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru