TOTALBANTEN.COM, SERANG – Penemuan mayat perempuan yang tergantung di pohon rambutan dan sempat menggegerkan warga Lingkungan Pakel Pudak, Kecamatan Cipocok Jaya, akhirnya terungkap oleh jajaran Polresta Serang Kota.
Kasus kematian perempuan berinisial BY (41), Seorang Janda, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di pohon rambutan milik warga, diduga dilakukan oleh kekasih gelapnya berinisial AS (47) lantaran sakit hati.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Angga Kusuma, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakuka serangkayan penyelidikan, kasus ini mengerucut kepada pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“kami melakukan pencarian di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Alhamdulillah, pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di Pamulang, Tangerang Selatan, kami berhasil menangkap pelaku berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pembunuhan,” kata Angga saat ditemui di Polresta Serang Kota, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, di balik kematian BY terdapat motif sakit hati. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tersulut emosi akibat ucapan korban.
“Pelaku merasa sakit hati atas omongan dari korban ini dengan mengatakan bahwa kamu anjing Dan kamu laki-laki mekondo sehingga si pelaku ini tersulut emosinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban dari belakang hingga korban pingsan.
“Korban dipiting pada bagian leher hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku panik dan diduga merekayasa kejadian seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri dengan cara menggantung tubuh korban menggunakan tali tambang di pohon,” katanya.
Angga juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Pada malam kejadian, keduanya bertemu di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di area kebun.
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban disebut meminjam uang sebesar Rp600 ribu dengan jaminan telepon genggam miliknya. Namun, pelaku mengaku tidak memiliki uang.
“Korban kemudian mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku emosi hingga akhirnya terjadi tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com








