“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini. Kemungkinan nanti akhir April,” kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak daerah bergantung pada capaian target penerimaan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Farhan, besaran insentif juga harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan kita juga harus melihat dari target dulu. Sesuai ketentuan PP, maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari kembali secara lebih mendalam ketentuan mengenai pembagian insentif tersebut sebelum proses pencairan dilakukan.
Sedangkan ketika ditanya terkait jumlah pasti penerima insentif pemungut pajak dan retribusi ini, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang ini tak merespon.
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






