Sementara itu, insentif dari pemungutan pajak lainnya meliputi Pajak Air Tanah sebesar Rp302.081.732 dan Pajak Reklame sebesar Rp278.612.628.
Selain dari pajak daerah, insentif juga dialokasikan dari pemungutan retribusi daerah. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sebesar Rp70.000.000, retribusi pelayanan pasar sebesar Rp75.000.000, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp12.500.000.
Kemudian, insentif dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dianggarkan sebesar Rp1.000.000.000 dan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila secara hipotetis nilai anggaran tersebut dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda berdasarkan data kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Serang.
Maka rata-rata potensi insentif yang diterima petugas pemungut pajak bisa mencapai sekitar Rp400 juta per orang dalam setahun. Perhitungan tersebut setara dengan kisaran sekitar Rp33 juta per bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraga, mengatakan hingga saat ini insentif tersebut belum dicairkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.
Editor : Imam Maulana
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






