Praktik semacam itu dinilai berpotensi merusak fungsi fasilitas publik yang seharusnya bisa diakses masyarakat tanpa beban biaya tidak resmi.
Pemerintah Kabupaten Serang, lanjut Zaldi, berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan fasilitas publik.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendopo diperuntukkan bagi masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi,” kata Zaldi.
Penulis : Saepul Aripin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






