“Pendopo itu fasilitas publik. Tidak ada kebijakan pemerintah daerah yang membolehkan adanya pungutan liar kepada masyarakat yang memanfaatkan tempat tersebut,” ujar Zaldi dalam keterangan video, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pengelola atau pihak tertentu, maka tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah.
“Kalau ada oknum yang meminta uang, itu jelas bukan kebijakan pemerintah. Silakan masyarakat melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu pungutan liar ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang ketika hendak menggunakan pendopo untuk kegiatan.
Penulis : Saepul Aripin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






