Sekda Tegaskan Pendopo Kabupaten Serang Fasilitas Publik, Tak Boleh Ada Pungli

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana (Dok)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana (Dok)

“Pendopo itu fasilitas publik. Tidak ada kebijakan pemerintah daerah yang membolehkan adanya pungutan liar kepada masyarakat yang memanfaatkan tempat tersebut,” ujar Zaldi dalam keterangan video, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang meminta uang dengan mengatasnamakan pengelola atau pihak tertentu, maka tindakan tersebut bukan bagian dari kebijakan resmi pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Dadang Herli Saputra Resmi Nahkodai UNBAJA 2025–2029

“Kalau ada oknum yang meminta uang, itu jelas bukan kebijakan pemerintah. Silakan masyarakat melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu pungutan liar ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang ketika hendak menggunakan pendopo untuk kegiatan.

Penulis : Saepul Aripin

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat
Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran
Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape
Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar
Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov
PT ABM Diduga Jadi Ladang Korupsi, Kejati Banten Sita 90 Bundel Berkas dan Periksa Eks Bos!
Dualisme Pemungut Pajak di Kota Tangerang, Tabrak Aturan?
Oknum Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Barang Bukti First Travel
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:31

Ratu Rachmatuzakiyah Tegaskan Komitmen Muslimat NU Banten untuk Umat

Sabtu, 18 April 2026 - 18:05

Kebutuhan PJU Capai 24 Ribu Titik, Dishub Kab Serang Ngaku Kekurangan Anggaran

Sabtu, 18 April 2026 - 13:42

Polda Banten Gerebek THM di Serang, Bidik Peredaran Narkoba Modus Vape

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Jejak PT ABM Banten; Dari Ambisi Hilirisasi ke Ladang Korupsi Puluhan Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 10:11

Pembayaran Pajak Kendaraan di Banten Tak Langsung ke RKUD Pemprov

Berita Terbaru