Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik, Suhendar, menegaskan bahwa PBG bukan sekadar syarat administratif.
Menurut dia, PBG merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan konstruksi reklame aman bagi masyarakat.
“Kalau tidak ada PBG, berarti bangunan reklame itu belum dipastikan kelayakan fisiknya. Itu berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” kata Suhendar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menilai, jika ada reklame yang mengantongi izin penyelenggaraan namun tidak memiliki PBG, besar kemungkinan terjadi praktik penyimpangan di dalam birokrasi.
“PBG itu syarat wajib. Kalau tidak ada PBG tapi izin reklamenya keluar, pasti ada permainan dari orang dalam,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






