Fungsinya, kata dia, adalah menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada mitra kerja Komisi VIII, seperti Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Rumah aspirasi ini sudah berdiri hampir 10 tahun. Fungsinya untuk menampung aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Badri juga menegaskan pihak relawan tidak memiliki kewenangan dalam urusan promosi maupun mutasi ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tudingan itu tidak benar. Kami tidak punya kewenangan mengusulkan promosi jabatan atau mutasi PNS,” katanya.
Menurut dia, promosi dan mutasi ASN sepenuhnya merupakan kewenangan bupati yang diputuskan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
Meski begitu, ia tidak menampik bahwa banyak pejabat datang ke rumah aspirasi tersebut.
“Kami tidak mungkin mengusir atau melarang pejabat yang datang bersilaturahmi,” ujarnya.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com