Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:03

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penampakan Pulau Lima yang Menjadi Destinasi Wisata. (Dok. Instagram)

Kemudian menggunakan ⁠Kapal Speed milik PT Pulau Lima Resort dengan biaya Rp 200 ribu perorang, antar jemput.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Pulau Lima secara resmi tercatat masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Serang.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat aliran PAD yang tercatat masuk ke kas daerah Kabupaten Serang, baik dari sektor retribusi pariwisata, pajak daerah, maupun kerja sama pemanfaatan aset daerah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Lima

“Di situ disebutkan bahwa pulau-pulau di wilayah sekitar kabupaten/kota secara administrasi masuk ke wilayah Kabupaten. Harusnya pajak dan retribusi masuk ke Kabupaten Serang.
Namun yang pasti, Pemda yang menaungi wilayah tersebut harus menginisiasi pembangunan di sana, jadi ini harus kita tertibkan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Dite Hendra Purnama kepada wartawan pada, Rabu (25/2/2026).

Persoalan lain yang mencuat adalah status penguasaan Pulau Lima oleh pihak swasta. Sejumlah regulasi secara tegas membatasi penguasaan pulau, khususnya pulau kecil, oleh badan usaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, ditegaskan bahwa:

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version