Dimyati menilai gugatan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, untuk lebih responsif terhadap kondisi infrastruktur.
“Sense of crisis aparatur harus tumbuh. Kalau jalan rusak, harus segera diperbaiki. Jangan menunggu ada korban dulu,” ujarnya.
Ia mengakui kondisi cuaca, termasuk hujan dengan intensitas tinggi, turut mempercepat kerusakan jalan. Namun, menurut dia, pemerintah tetap memiliki anggaran pemeliharaan yang harus dimanfaatkan secara optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan nanti sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Di situlah akan dinilai apakah pemerintah salah atau tidak, dan di mana letak kesalahannya. Itu akan menjadi bahan perbaikan ke depan,” kata Dimyati.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






