Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh warga merupakan hak konstitusional.
“Warga punya hak untuk menggugat. Negara kita adalah negara hukum. Silakan menempuh jalur pengadilan. Itu jauh lebih beretika dibandingkan tindakan anarkis,” ujar Dimyati saat ditemui, Selasa (28/1/2026).
Menurut Dimyati, Pemprov Banten siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia memastikan biro hukum Pemprov akan menyiapkan jawaban dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah menugaskan biro hukum untuk menyiapkan jawaban dan pledoi. Pemerintah Provinsi Banten siap menghadapi siapapun yang menggugat,” katanya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






