Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:12

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang di Pandeglang Menewaskan Satu Penumpang Meninggal, Tukang Ojek Ditetapkan Tersangka

Melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office, keluarga menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum sekaligus mengajukan permohonan penghentian perkara.

Kuasa hukum Amin, M. AL. Amin Maksum, Raden Elang Mulyana menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kami menilai klien kami merupakan korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah daerah sebagai pihak yang berwenang atas pemeliharaan ruas tersebut.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan atau setidaknya memberikan tanda peringatan jika belum dapat diperbaiki.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version