Korban Penipuan di Kota Serang Jadi Tersangka, Begini Respon Polda Banten

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Press Conference sengketa kasus peniupuan dan penggelapan di Aula Polresta Searang Kota, Jumat, (20/2) Doc: (Totalbanten)

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah AM, yang sebelumnya merupakan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh DV di Polda Banten.

Maruli menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan. Peristiwa itu terjadi saat AM dan pihak DV bertemu di kawasan Foresta Serang Kota dan terlibat percakapan serius yang tensinya meninggi hingga terjadi adu argumen.

“Saudari AM merasa dihalang-halangi oleh lawyer saudara DV. Dalam percakapan itu, saudara Jatniko mengatakan, ‘Silakan pukul saya saja.’ Kemudian dijawab oleh saudari AM dengan kata-kata yang menurut pelapor merupakan perbuatan penghinaan,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian tersebut, Jatniko melaporkan AM ke Polresta Serang Kota pada Agustus 2025. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara pada Desember 2025 dan menetapkan AM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Maruli menambahkan, penyidik Polresta Serang Kota sempat menawarkan upaya mediasi kepada pelapor pada 28 Agustus 2025 untuk mencari solusi damai.

Namun, pelapor memilih agar perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jadi, saudari AM di Polda Banten berstatus sebagai korban penipuan dan penggelapan, sementara di Polresta Serang Kota berstatus sebagai tersangka penghinaan. Ini dua kasus yang berbeda,” tegas kembes Pol Maruli.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version