Korban Penipuan di Kota Serang Jadi Tersangka, Begini Respon Polda Banten

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:51

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Press Conference sengketa kasus peniupuan dan penggelapan di Aula Polresta Searang Kota, Jumat, (20/2) Doc: (Totalbanten)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Seorang korban penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain. Situasi ini memicu sorotan publik di Kota Serang.

Diketahui, seseorang berinisial DV diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap AM. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Banten.

Namun, alih-alih mendapatkan keadilan sebagai korban, AM justru dilaporkan oleh Jordan, pengacara DV, dengan dugaan tindak pidana lain, yakni penghinaan. Laporan tersebut dimuat di Polrestas Serang Kota.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara pertama merupakan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor Alifah Maryam (28) dan terlapor berinisial DV. Dalam perkara ini, DV telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 KUHP, masih menggunakan KUHP lama. Dari laporan tersebut, dugaan kerugian diperkirakan lebih kurang Rp500 juta,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kepada warawan dama press conference, Jumat sore (20/2/2026)

Menurut kombespo pol maruli, hingga saat ini status perkara tersebut telah dinyatakan P21. Artinya, berkas perkara tersangka DV telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, muncul laporan tandingan yang ditangani Polresta Serang Kota. Pelapornya adalah Jatniko, yang merupakan kuasa hukum DV.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version