PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Cuma dapat Insentif, Sudah Sesuai Aturan?

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:35

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Zaldi Duhana Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Mengatakan PPPK Paruh waktu Hanya Mendapatkan Insentif (Dok:Ipung)

Namun Zaldi Dhuhana, ‘keukeuh’ bahwa PPPK Paruh Waktu hanya akan mendapatkan insentif.

“Iya, tapi yang jelas pakai insentif, kan dari belanja barang dan jasa,” ucap Zaldi.

“Karena memang arahan dari pemerintah pusat dari apa Kemenpan juga begitu, contohnya PPPK yang ada di dinas kerjanya dari jam 08.00 WIB, sampai jam 16.00 WIB, beda dengan guru TK yang kerjanya dalam seminggu cuma sampai jam 11.00 WIB. Jadi disesuaikan dengan beban kerja itu,” tambah Zaldi.

Kendati demikian, besaran insentif yang akan diberikan pada PPPK Paruh Waktu masih dalam pembahasan antara Bupati dan DPRD.

“Kalau besarannya kan nanti dengan Bupati, dan Dewan. Rencananya siang ini mudah-mudahan kalau segala suatu semua pihak terkait sudah sepakat ya akan diluncurkan besok di hari pertama Ramadan. ada. Mudah-mudahan semuanya lancar,” pungkas Zaldi.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page

Exit mobile version