APBD Kabupaten Tangerang Rp8,6 Triliun, Jalan Maut Dibiarkan: Uang Rakyat ke Mana?

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Tanggerang Mendesak Pemerintah Daerah Segera Melakukan Perbaikan Jalan Rusak di Pasar Kemis, Menyebabkan Empat Nyawa Hilang dalam 13 Hari.

Warga Tanggerang Mendesak Pemerintah Daerah Segera Melakukan Perbaikan Jalan Rusak di Pasar Kemis, Menyebabkan Empat Nyawa Hilang dalam 13 Hari.

Masalah ini juga berpotensi berbuntut hukum. Pengamat hukum Universitas Pamulang, Suhendar, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.

Ia merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp120 juta.

“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, potensi pidana itu nyata,” tegasnya.

Suhendar menjelaskan, bahwa dalam pasal itu disebutkan apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

BACA JUGA :  1.000 Anak Yatim di Kabupaten Serang Sumringah Terima Santunan di Momen Nuzulul Qur'an

“Secara normatif, unsur pidana dapat terpenuhi jika terbukti ada kelalaian, ada kewenangan, dan ada hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban,” katanya.

“Jika empat orang meninggal dan terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, maka potensi pidana itu nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Selain aspek pidana, ia menambahkan bahwa keluarga korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.

BACA JUGA :  Polda Banten Bongkar TPPO Modus PSK Online, Korban Dijanjikan Gaji hingga Rp10 Juta

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Anak Usia 13 Tahun Digauli Pegawai SPPG di Kabupaten Serang, Aksinya Direkam!
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 22:35

Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Senin, 27 April 2026 - 12:46

Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja

Senin, 27 April 2026 - 11:18

Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit

Berita Terbaru