Masalah ini juga berpotensi berbuntut hukum. Pengamat hukum Universitas Pamulang, Suhendar, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai.
Ia merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp120 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat korban jiwa dalam 13 hari bukan angka kecil. Jika terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, potensi pidana itu nyata,” tegasnya.
Suhendar menjelaskan, bahwa dalam pasal itu disebutkan apabila kelalaian perbaikan jalan mengakibatkan korban meninggal dunia, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
“Secara normatif, unsur pidana dapat terpenuhi jika terbukti ada kelalaian, ada kewenangan, dan ada hubungan sebab-akibat antara kerusakan jalan dengan kecelakaan yang menimbulkan korban,” katanya.
“Jika empat orang meninggal dan terbukti kerusakan jalan menjadi faktor utama, maka potensi pidana itu nyata, bukan sekadar wacana,” tegasnya.
Selain aspek pidana, ia menambahkan bahwa keluarga korban juga memiliki hak untuk menempuh gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiel maupun immateriel.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






