Penertiban difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
“Pelanggaran yang kami sasar adalah pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Endin kepada wartawan saat di temui di lokasi, Kamis (12/2/2026)
Petugas menilang sejumlah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI. Termasuk truk pengangkut pasir yang kedapatan membawa muatan melebihi kapasitas atau ODOL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya