“Selama ini investor masih ragu karena regulasinya belum tersedia. Sekarang sudah bisa mengakomodasi,” kata Dadan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Dadan, keberadaan perda ini memang telah lama dinantikan. Sejak 2019, rancangan aturan tersebut sempat terhenti karena pembahasan yang berjalan alot.
Proses legislasi baru kembali bergerak setelah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang sempat tertunda cukup lama. Pembahasannya panjang sampai terjadi pergantian pimpinan. Tapi akhirnya bisa disahkan,” katanya.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






