Pada kasus pertama tahun 2020 tersebut, penyelesaian dilakukan melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau jalan damai.
Namun, pada kasus kedua ini, PT Panca Puri memilih menutup pintu damai dan melanjutkan proses hukum tegak lurus.
Yang pertama itu di Cilodong sudah diberikan RJ, sudah dimaafkan. Nah, yang ini klien kami berjalan tegak lurus,” pungkas Louis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum lainnya Albert Butarbutar, rekan tim hukum Louis Tubagus and Partner, menyebut kemunculan AJB ini sangat janggal karena terbit setelah somasi dilayangkan.
“Setelah kita somasi, ternyata timbul AJB di bulan November 2024. Jadi timeline-nya kita somasi dulu, baru muncul tiba-tiba AJB,” jelas Albert.
Kejanggalan semakin terlihat dari nilai transaksi dalam AJB tersebut. Ismatullah diklaim membeli tanah tersebut seharga Rp150.000.000 per meter.
Angka ini jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun harga pasar yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta per meter, dengan total nilai aset mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








