Ia juga menegaskan pemilu sebagai sarana regenerasi kepemimpinan secara damai, dengan lima pilar utama: penyelenggara, pemilih, peserta pemilu, pers, dan pemantau.
Ichsan Mahfuz menjelaskan webinar ini merupakan bagian dari program non-tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya pendidikan pemilih berkelanjutan.
“Webinar ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan politik secara efektif dan efisien,” ujar Ichsan. Peserta berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, mantan penyelenggara ad hoc, hingga masyarakat umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut nya, literasi saat ini tidak hanya mencakup kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga literasi digital dan media sosial agar masyarakat mampu bersikap kritis terhadap informasi politik.
KPU Kabupaten Serang berencana melanjutkan program ini dalam bentuk seri lanjutan sebagai upaya berkelanjutan memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal.