Ketika PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:24

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembagian KIP oleh Anggota DPR. (TotalBanten.com/GeminiAI)

Oleh: Engkos Kosasih

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pilar fundamental dari mandat konstitusional negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), negara berupaya memutus rantai kemiskinan antar generasi dengan menjamin anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap mendapat hak pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberhasilan program ini bergantung pada dua kunci utama, yaitu, keadilan alokasi dan ketepatan sasaran.
Namun, di tengah urgensi ini, muncul mekanisme PIP Aspirasi, jalur di mana usulan penerima berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Secara legal formal, jalur ini dianggap sah sebagai bagian dari mekanisme pengusulan, tetapi secara etika politik, jalur ini menciptakan sebuah paradoks, di mana program kesejahteraan murni yang ‘dibajak’ oleh kepentingan elektoral.

Politisasi dan Konflik Peran Legislatif yang Fundamental

Inti masalah PIP Aspirasi terletak pada konflik peran yang mencederai prinsip dasar trias politica. Prinsip dimana, legislatif (DPR), eksekutif dan yudikatif memiliki fungsi berbeda-beda dalam bernegara.

DPR sendiri memiliki tiga fungsi utama, yakni, legislasi, anggaran, dan pengawasan. Namun sejak PIP Aspirasi ini muncul fungsi pengawasan DPR khususnya yang duduk di Komisi X (bidang pendidikan) bergeser menjadi pelaksana atau eksekutor program.

Oknum Anggota DPR secara aktif ikut ‘Membajak’ peran Kementerian Pendidikan, mereka menentukan daftar nama penerima di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Bahkan melalui tim nya, Anggota DPR secara aktif langsung membagikan KIP kepada warga. Hal ini membuat DPR tak lagi menjadi pengawas, tapi menjadi eksekutor program.

Padahal seharusnya Anggota DPR yang duduk di Komisi X memegang teguh fungsi pengawasan. Tugas mereka memastikan mitra kerjanya (Kementerian Pendidikan) menjalankan PIP dengan data yang akurat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), distribusinya merata, dan anggarannya efisien.

Menurut saya, pergeseran peran ini melanggar check and balance. Siapa yang akan mengawasi jika pengawas itu sendiri menjadi pelaksana? Ini menciptakan lingkaran tertutup yang meminimalkan akuntabilitas dan potensi untuk manipulasi.

Konflik Kepentingan dan Nuansa Vote Buying Terselubung

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ilusi Ekonomi di Tengah Biaya Sosial: Menakar Ulang Wajah Hiburan Malam di Kota Serang

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39

Ilusi Ekonomi di Tengah Biaya Sosial: Menakar Ulang Wajah Hiburan Malam di Kota Serang

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:24

Ketika PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Berita Terbaru

Exit mobile version