Ketika PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:24

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pembagian KIP oleh Anggota DPR. (TotalBanten.com/GeminiAI)

Praktik PIP Aspirasi secara inheren membuka ruang bagi dua masalah etika politik yang serius, pertama Potensi Vote Buying atau Pembelian Suara:

Oknum Anggota DPR sering kali mengadakan acara seremonial pembagian KIP, dengan kemasan politik seperti foto anggota DPR, logo partai, serta kata-kata yang seolah-olah mengklaim bahwa KIP ini adalah ‘kebaikan’ atau ‘hadiah’ personal sang politisi.

Padahal, bantuan PIP ini murni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan uang rakyat dan hak konstitusional warga miskin, bukan donasi pribadi politisi.

Dampak dari klaim ini mendistorsi persepsi publik, mengubah kewajiban negara menjadi komoditas politik, dan menciptakan ketergantungan suara di basis pemilih.

Sebab masyarakat secara psikologis dipaksa merasa ‘berutang budi’ atas hak yang seharusnya mereka terima tanpa syarat politik.

Masalah kedua yakni, Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini karena anggota DPR tidak memiliki instrumen verifikasi sosial yang komprehensif seperti DTKS.

Sehingga keterlibatan langsung anggota DPR dalam program tersebut dapat membuka pintu praktik kolusi, di mana penerima yang diusulkan adalah mereka yang memiliki loyalitas politik atau kekerabatan, meskipun tidak memenuhi kriteria kelayakan kemiskinan.

Distorsi Keadilan dan Akuntabilitas Program Kesejahteraan

Politisasi PIP Aspirasi bukan hanya masalah etika individu, tetapi masalah sistemik yang mengikis tujuan luhur program kesejahteraan. Sebab PIP yang seharusnya didasarkan pada basis kebutuhan warga miskin diubah menjadi berbasis dukungan politik.

Akibatnya, banyak keluarga yang benar-benar miskin dan layak mendapatkan KIP justru terlewatkan karena tidak memiliki koneksi atau tidak berafiliasi dengan politisi tertentu.

Kemudian masyarakat, terutama di daerah pemilihan yang rentan, akan menganggap bahwa akses terhadap pendidikan melalui PIP adalah sesuatu yang dinegosiasikan secara politik, bukan kewajiban mutlak negara.

Hal ini merusak kepercayaan pada institusi negara yang netral dan berkeadilan. Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyoroti bahwa peran DPR dalam penentuan beasiswa merupakan akar masalah.

Tentunya hal ini menguatkan dugaan bahwa mekanisme aspirasi ini lebih berorientasi pada kepentingan elektoral daripada kepentingan pendidikan rakyat miskin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ilusi Ekonomi di Tengah Biaya Sosial: Menakar Ulang Wajah Hiburan Malam di Kota Serang

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:39

Ilusi Ekonomi di Tengah Biaya Sosial: Menakar Ulang Wajah Hiburan Malam di Kota Serang

Minggu, 14 Desember 2025 - 02:24

Ketika PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Berita Terbaru

Exit mobile version