Rekomendasi Pengembalian Marwah PIP
Untuk mengembalikan Program Indonesia Pintar ke jalur kesejahteraan murni dan menjauhkannya dari bias politik, diperlukan langkah tegas dari institusi negara.
Penulis berpendapat bahwa harus ada Pengembalian Fungsi Pengawasan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi X DPR harus kembali ke fungsi hakiki mereka, mengawasi implementasi eksekutif. Fokus mereka seharusnya adalah memastikan validitas DTKS, efektivitas pencairan dana, dan sanksi tegas bagi penyimpang, bukan menentukan nama penerima.
Kemudian Sentralisasi Data Penerima:
Penentuan dan verifikasi penerima harus dikembalikan sepenuhnya ke tangan eksekutif Kementerian Pendidikan dengan basis data resmi dan terpadu (DTKS, P3KE, dsb.).
Selanjutnya Audit dan Transparansi:
Wajib dilakukan audit rutin terhadap penerima PIP Aspirasi untuk membandingkan kelayakan mereka dengan penerima jalur reguler.
Pemerintah harus menyediakan portal yang transparan dan mudah diakses untuk menunjukkan sumber pendanaan (APBN) dan kriteria kelayakan, tanpa embel-embel nama atau foto politisi.
Catatan penting; PIP harus hadir sebagai Wajah Negara yang Adil, yang melayani semua warga negara berdasarkan kebutuhan, bukan dukungan politik.
Jangan biarkan program yang bertujuan mulia ini menjadi alat kampanye yang murah bagi oknum anggota DPR, yang justru mengkhianati amanat untuk memeratakan akses pendidikan.
Masyarakat harus melek terhadap hal ini. Jangan mau dibodohi oleh oknum anggota DPR yang terang-terangan memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi.
