Menurut Sarudin, perlu perbaikan serius mulai dari infrastruktur, layanan, administrasi, transparansi, edukasi, dan model pembiayaan yang realistis.
“Namun Pemda Serang tidak diam, terus berupaya menyelesaikan permasalah darurat sampah. Permasalah utamanya sampai saat ini belum ada Tempat pengolahan sampahnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, Pada 7 November 2025 menyebut, SKRD tidak lagi wajib dengan dalih mempermudah warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aris, pembayaran dilakukan melalui platform Web-e-retribusi (QRIS) yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia mengklaim bukti transfer digital dan laporan bank sudah menggantikan fungsi SKRD fisik.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






