“Insyallah (SKRD-Red) nanti akan kami tertibkan,” katanya dihubungi, Senin (1/12/2025).
Sarudin mengatakan, dasar pungutan berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2023 menang harus menggunakan SKRD untuk memberikan kepastian hukum atau legitimasi kepada masyarakat.
Akan tetapi kata Sarudin, implementasi retribusi sampah di tengah kondisi darurat sulit untuk di maksimalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Regulasi dan dasar pungutan sudah benar SKRD dan Perda 7/2023 secara prinsip memberi legitimasi.
Namun implementasi retribusi sampah di tengah kondisi darurat sekarang ini sulit untuk di maksimalkan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






