Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Banten, Umar bin Barmawi, menggarisbawahi perlunya pemahaman yang mendalam mengenai dinamika ancaman ekstremisme kekerasan dan terorisme.
“Kita perlu memahami Dinamika Ekstremisme Kekerasan dan Terorisme terlebih dahulu, seperti transisi ancaman dan fokus lokal,” ujar Umar.
Umar menjelaskan salah satu pilar kunci penanganan adalah memahami bahwa Ekstremisme Berbasis Kekerasan mencakup paham atau keyakinan ekstrem yang mendorong tindakan kekerasan, termasuk terorisme, ujaran kebencian, dan radikalisasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di akhir sesi, Umar bin Barmawi menegaskan pentingnya Pemerintah Provinsi Banten segera merumuskan Kebijakan dan Program yang efektif dalam menangani isu anti-ekstremisme di wilayah Banten.