Setelah mengamankan ES di Serang, Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada tersangka lain berinisial S yang berperan sebagai penjual Dolar Amerika palsu.
Tersangka S kata Dian, diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kampung Kadu Kolecer, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka S kami tangkap di rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, Saudara S mengaku telah menjual dolar Amerika palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak,” tambah Dian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan kedua pelaku, penyidik menyita sejumlah uang palsu mulai dari 6.000 lembar uang Rupiah pecahan Rp 100.000. 550 lembar USD pecahan 100 Dolar Amerika.
Kemudian 150 lembar USD pecahan 50 Dolar Amerika, 4 buah peti kayu dan 10 buah kardus. Akibat perbuatannya, Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan/Atau Pasal 245 KUHPidana.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






