Wildan juga menyayangkan minimnya pelibatan masyarakat lokal sebagai pihak yang terdampak langsung proyek.
“Padahal, kewajiban melibatkan warga adalah norma hukum yang ditegaskan dalam Undang-undang PPLH,” ungkapnya.
Menurut Wildan laporan tersebut merupakan, langkah advokasi untuk membongkar tuntas praktik yang ia sebut sebagai ‘sarang kepentingan politik dan ekonomi elit lokal.’
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ombudsman harus segera turun tangan dan memberikan tindakan korektif terhadap dugaan maladministrasi yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang sempat menghentikan sementara aktivitas PT Jaya Dinasti Indonesia (JDI) di Industri Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen.
Penghentian dilakukan karena perusahaan dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat wajib perizinan pembangunan. (Red)






