Mahasiswa Geruduk Kantor Desa, Kades Ngaku Tak Punya ‘Kekuatan Super’ Hentikan Proyek Ilegal

Minggu, 19 Oktober 2025 - 01:50

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Di penghujung audiensi, Bahrudin sebagai Kepala Desa bahkan menyatakan tidak punya wewenang untuk menghentikan pembangunan ilegal tersebut.

“Pak Kades bilang tidak punya wewenang? Padahal, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah jelas. Pemerintah desa wajib melindungi warga dan mencegah kegiatan ilegal! Apakah beliau lupa membaca UU atau sengaja lupa? Kami khawatir, ‘tower siluman’ ini lebih berwibawa dari perangkat desa,” tukas Mulyana.

Gerakan Mahasiswa Pamarayan menilai pembangunan ini telah menghina prosedur hukum dan menginjak-injak hak partisipasi warga. Oleh karena itu, di bawah komando Mulyana, GMP menyatakan sikap menolak keras pembangunan tower ilegal di Desa Pudar sampai izin resmi dari DPMPTSP dan PUPR terbit.

“Mendesak Camat Pamarayan dan Pemkab Serang segera melakukan penghentian sementara (moratorium),” ujarnya.

Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Serang untuk memeriksa dugaan manipulasi tanda tangan warga dan ‘kelalaian heroik’ perangkat desa. Mulyana juga mengajak masyarakat Pamarayan menolak segala proyek gelap yang mengabaikan keselamatan dan transparansi.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Pamarayan, akan terus berjuang bersama rakyat. Kami menolak pembangunan yang melanggar aturan dan cuma mengatasnamakan pembangunan. Pembangunan yang baik itu bukan yang berdiri tegak tanpa izin, tapi yang berdiri di atas pondasi hukum dan keridhoan warga,” tutup Mulyana.

Di tengah riuh suara warga yang menuntut kejelasan, Kepala Desa Pudar, Bahrudin, justru memilih langkah seribu dari tanggung jawabnya saat ia ditemui Mahasiswa Pamarayan

“Silakan ke perusahaan, saya tidak punya wewenang untuk hal ini,” ujarnya datar, seolah urusan pembangunan di tanah kelahirannya bukan bagian dari nadi kepemimpinannya.

Dalam audiensi yang berlangsung panas, Mulyana, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Pamarayan, menegaskan pentingnya peran kepala desa agar pembangunan menara itu berpijak pada regulasi, bukan pada selera korporasi. Namun jawaban Bahrudin kembali meluncur dingin.

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Anak Usia 13 Tahun Digauli Pegawai SPPG di Kabupaten Serang, Aksinya Direkam!

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 22:35

Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Senin, 27 April 2026 - 12:46

Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja

Senin, 27 April 2026 - 11:18

Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit

Berita Terbaru

Exit mobile version