Baru Tiga Hari Nikmati Duit Haram, Maling di Serang Langsung Ditangkap Anggota Polsek

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Maling saat di BAP Anggota Polsek Carenang, Kabupaten Serang. (Ist)

Pelaku Maling saat di BAP Anggota Polsek Carenang, Kabupaten Serang. (Ist)

SD diringkus di tempat kerjanya sebagai kuli bangunan, yang kebetulan tidak jauh dari toko korban, pada Minggu, 12 Oktober 2025. Hanya tiga hari SD bisa menikmati hasil kejahatannya.

“Awalnya dia (SD) ngeles, nggak ngaku. Tapi setelah kami tunjukkan bukti rekaman CCTV, langsung lemas dan mengakui perbuatannya,” tukas Desma.

Kini, SD kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas coklat milik korban dan motor Honda Scoopy A 4510 IA yang dipakai SD sebagai sarana beraksi. (Red)

 

Penulis

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga
Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut
Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah
Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih
Riwayat Pencemaran Sungai Ciujung: PT Cipta Paperia Berulang Kali Terseret Kasus Limbah
DLHK Banten Temukan Pembuangan Limbah ke Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia Disorot
LPTQ Tangsel Kantongi Hibah Rp22 Miliar, Mengapa Prestasi MTQ Tak Kunjung Naik?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:34

Dirut PT Raja Goedang Mas Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:57

Pemprov Banten Klaim Kepemilikan Aset Situ Rompong Seluas 2,8 Hektare, Gugatan PT Sahid Putera Lari ke Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:25

Pemprov Banten Digugat PT Sahid Putera, Kondisi Situ Rompong Dilaporkan Menyusut

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:37

Irbansus Banten Ingatkan Korupsi Berawal dari Kebiasaan Kecil, Guru Diminta Jadi Teladan Integritas di Sekolah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:03

Aksi Maling Berkedok Ojol Grab Gegerkan Masjid di BAP 1 Kota Serang, HP Kaum Masjid Raib Saat Tertidur Usai Bersih-bersih

Berita Terbaru