Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku sedang menunggu konsumen. Dari lokasi, petugas menemukan 2 paket sabu yang disembunyikan dibalik batu,” ujar Bondan, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DH diketahui sebagai residivis kasus yang sama. Tersangka mengaku sudah lebih dari satu bulan jadi pengedar sabu. Bisnis haram itu dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ditemui di sekitar Jayanti, Kabupaten Tangerang. Namun tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” terang Bondan Rahadiansyah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






