Tiga tersangka yang telah ditangkap dan ditetapkan adalah Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus; Zikri alias Dea (41); dan Ashari alias Ari (42), keduanya merupakan warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Kami menangkap ketiganya di sebuah rumah kontrakan di Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu malam, 20 September 2025,” jelas Condro.
Kasus ini terungkap setelah korban, Izah (42), warga Puri Teratai Cikande, melaporkan kehilangan uang tabungannya yang mencapai Rp 25,95 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban panik karena kartunya terjebak di mesin ATM. Salah satu pelaku berpura-pura membantu dan meminta korban untuk memasukkan PIN,” kata Condro. “Setelah kartu tidak keluar, korban disarankan pergi ke Bank Mandiri. Begitu korban pergi, pelaku mengambil kartu dengan alat yang sudah disiapkan, kemudian menguras saldo korban melalui tarik tunai dan transfer.”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






